'Pendukung cawagub mengamuk spontan, ingin koreksi MK'
"Tindakan ini dilakukan tanpa ada rencana dan provokator."
Djamalluddin Koedoeboen, pengacara Calon Wakil Gubernur Maluku M Daud Sangadji menegaskan, kericuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dua hari yang lalu adalah tindakan spontanitas.
"Mereka tidak mengetahui bagaimana cara mengoreksi MK. Maka mereka melakukan itu (perusakan)," kata Djamalludin dalam jumpa pers di Wisma Maluku, Sabtu (16/11).
Djamalludin menambahkan, kericuhan bisa terjadi karena masyarakat Maluku yang hadir menilai keputusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebab mereka ingin meluruskan MK.
"Tindakan ini dilakukan tanpa ada rencana dan provokator. Itu bahwa menunjukkan kami punya niat baik untuk meluruskan," tutupnya.
Pendukung pasangan calon gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (14/11) lalu. Mereka tidak terima dengan putusan MK yang menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif
Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK