Penerima suap pajak ambil uang naik mobil berpelat nomor TNI
Penerima suap pajak ambil uang naik mobil berpelat nomor TNI. Ia pun menjawab keberangkatannya ke rumah Panicker hanya berdua dengan Handang dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol 820 BP pelat TNI yang disebutnya milik anggota TNI bernama Sigit.
Sidang perkara penerimaan suap oleh staf Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut terkuak bahwa ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pusaran suap tersebut.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Takdir Suhan mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Suwardi, sopir Handang. Disebutkan bahwa keperluan Handang ke kediaman Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Indonesia sekaligus pemberi suap Handang, untuk mengambil uang seperti yang sudah dijanjikan.
"Pada saat ke rumah Mohan terdakwa datang bersama siapa?" tanya Jaksa Takdir Suwardi yang hadir dalam persidangan menjadi saksi, Rabu (7/6).
Ia pun menjawab keberangkatannya ke rumah Panicker hanya berdua dengan Handang dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol 820 BP pelat TNI yang disebutnya milik anggota TNI bernama Sigit.
Diketahui, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar USD 148.500 dari Rajamohanan Nair. Uang tersebut diberikan agar ia bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.