Pengacara Fatia KontraS soal Pelaporan Luhut: Ruang Demokrasi Kita Hancur
"Peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus."
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Dugaan pencemaran nama baik jadi alasan Luhut mempolisikan keduanya.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyebut pelaporan Luhut menghancurkan ruang demokrasi di negeri ini.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
"Ruang demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini. Ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).
Julius menilai sebagai pejabat publik, Luhut seharusnya membuka ruang diskusi jika tidak sepakat dengan hasil kajian yang ditemukan.
"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi."
Pun ia mengungkit konstitusionalitas seorang Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam menyampaikan pendapat.
"Ketika melakukan kajian yang tujuannya adalah partisipasi masyarakat. Dia juga bicara soal bagaimana mengkritik pejabat negara," tuturnya.
Sebelumnya, dalam gugatannya Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida membayar ganti rugi Rp100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.
Jika gugatan dikabulkan uang akan disumbangkan ke masyarakat Papua.
Baca juga:
LBH: Kritik Haris Azhar dan Fatia Harusnya Diklarifikasi Luhut, Bukan Dipolisikan
Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, YLBHI Sebut Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik
Luhut Polisikan Haris Azhar, PKS Nilai Pejabat Harus Lapang Dada daripada Masyarakat
Selama Luhut Tak Bantah Data Soal Bisnis Tambang, Haris Azhar Tak akan Minta Maaf
Menko Luhut akan Gugat Perdata Haris Azhar & Koordinator KontraS Rp100 Miliar
Polisikan Haris Azhar, Luhut Ingatkan Tak Ada Kebebasan yang Absolut
Luhut Mempolisikan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Gugat Perdata Rp 100 Miliar