Pengacara minta Sekjen HMI tidak ditahan
Pengacara memandang penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menangkap dan menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu. Kuasa hukum akan mempelajari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Alamsyah, mewakili tim pengacara Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim, meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan aksi unjuk rasa Jumat (4/11).
"Kami akan mencoba agar Sekjen (HMI) bisa pulang ke rumah," kata Alamsyah seperti dilansir Antara di Jakarta Selasa (8/11) malam.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
-
Siapa saja yang hadir di perayaan HUT implementasi AKHLAK di BRI? Acara ini juga turut menghadirkan jajaran direksi BRI. Seperti Direktur Utama BRI Sunarso, Direktur Human Capital BRI Agus Winardono, Direktur Digital & TI BRI Arga M Nugraha selaku perwakilan BUMN Muda, dan SEVP Change Management & Transformation Office BRI Harsya Wardhana Prasetyo.
Dia memandang penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menangkap dan menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu. Alamsyah akan mempelajari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Penetapan tersangka itu sudah memiliki dua alat bukti atau tidak, kita akan klarifikasi kepada penyidik," ujar Alamsyah.
Alamsyah menegaskan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan dari anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni II, AJ, RM, RR dan MRD.
Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
(mdk/noe)