Pengacara Muncikari Vanessa Tolak Kesaksian Rian Subroto Dibacakan Jaksa di Sidang
Perburuan terhadap Rian Subroto, pria penyewa artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla terus dilakukan. Jika Rian tak juga ditemukan, jaksa rencananya akan membacakan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan, Senin (29/4) besok.
Perburuan terhadap Rian Subroto, pria penyewa artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla terus dilakukan. Jika Rian tak juga ditemukan, jaksa rencananya akan membacakan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan, Senin (29/4) besok.
Sebelumnya, Rian diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO oleh polisi, sejak 15 Maret lalu. Berkas DPO ini pun dilampirkan polisi di dalam berkas perkara Vanessa Angel.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo? Pada hari Senin yang lalu, tanggal 6 Mei, Vicky harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik (Kepolisian) untuk memanggil Rian Subroto. Rian diketahui sudah dipanggil sebanyak 3 kali.
Dikonfirmasi bagaimana jika Rian tak juga ketemu, ia menyatakan, jaksa penuntut akan membacakan kesaksian Rian yang tertuang dalam BAP.
"Dibacakan pada akhirnya kalau tidak bisa hadir. Kalau sudah mentok masak harus enggak putus gara-gara satu (saksi). Dibacakan, masih ada alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan dari si terdakwa itu," ujarnya, Minggu (28/4).
Bagaimana jika pengacara para terdakwa menolak? Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono menyatakan, bila tidak hadir bisa dibacakan sesuai dengan ketentuan KUHAP. "Kalau ditolak kan masih ada alat bukti lain untuk pembuktian, (kesaksian Rian) bukan satu-satunya (alat bukti)," tambahnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruru mengatakan pasti akan melakukan penolakan. Ia beralasan, jika Rian tidak dapat dihadirkan ke persidangan, maka hal itu dianggap menunjukkan ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan Rian.
"Pada prinsipnya apabila jaksa minta dibacakan kami tetap menolak dan itu juga kalau dibacakan merendahkan diri dari JPU sendiri. Menunjukkan ketidakmampuannya untuk menghadirkan si Rian," katanya.
Ia menambahkan, kehadiran Rian Subroto, dianggapnya sebagai hal yang mutlak. Ia pun tidak mau melakukan tawar menawar terkait dengan hal itu.
"Saya membela klien dalam berperkara tidak ada nawar menawar. Yang memerintahkan di persidangan itu majelis hakim (menghadirkan Rian). Kami punya rekamannya. Dan kalau dibacakan, jelas kami tolak," tegasnya.
"Selama saya menangani perkara pidana tidak pernah dibacakan, karena saya tetap menolak. Contohnya saja perkara Sipoa, ketika JPU bisa mau dibacakan, saya tetap menolak dan akhirnya tidak jadi dibacakan,"tandasnya.
(mdk/did)