Pengacara pertanyakan kasus Lukas Enembe sudah naik ke penyidikan
Namun, Yance menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tidak menanggapi hal tersebut. Meskipun pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait status kliennya itu yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ketua Tim Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe yaitu Yance Salambauw mengungkapkan pihaknya sempat meminta bukti keterangan pemanggilan terhadap Lukas yang saat ini statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Yance menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tidak menanggapi hal tersebut. Meskipun pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait status kliennya itu yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kami sempat meminta klarifikasi kepada Bareskrim mengenai pemanggilan yang sudah dinaikkan menjadi proses penyidikan, tetapi pihak Bareskrim tidak memberikan tanggapan," ujar Yence di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Akan tetapi, Yance memaklumi hal tersebut, karena itu memang sudah menjadi kebijakan dari Dittipikor Bareskrim Polri untuk tidak memberikan bukti terhadap pihaknya. Hal itu dimakluminya juga karena demi kepentingan proses penyidikan.
Selain itu, Yance pun menyadari bahwa hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2017. Dengan tegas bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi selain tertangkap tangan harus dilakukan dengan adanya kerugian negara.
"Mungkin itu demi proses kelancaran Dittipikor Bareskrim Polri," ujarnya.
Tidak hadirnya Lukas dalam pemanggilan sebelumnya yang sudah dijadwalkam oleh Dittipikor Bareskrim Polri. Yance menuturkan bahwa kliennya itu mempunyai kepentingan atau kegiatan lain di Papua.
Dalam kasus yang telah menjerat Lukas, Yance menyebut bahwa kliennya itu tidak akan melanggar ketentuan negara dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Bersyukur hari ini sebagai warga negara yang baik dapat menghadiri, dan sudah memberikan keterangan," tandasnya.
Diketahui, Enembe sendiri seharusnya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/8) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang adanya kegiatan di Papua.
Lukas sendiri diperiksa oleh Dittipikor Bareskrim Polri, masih sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran Pemprov Papua periode 2013-2016.
Untuk kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah naik ketahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Baca juga:
Selain Lukas Enembe, polisi juga periksa Kepala BPKAD Papua
Gubernur Papua diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi anggaran pendidikan
2 Kali mangkir, Gubernur Papua akhirnya penuhi panggilan polisi
Usai hadiri pesta, Stevi ditemukan membusuk
Polri sebut BPK temukan indikasi korupsi anggaran beasiswa di Papua
Kapolda sebut Idul Adha di Papua aman dan damai
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.