Pengacara Sebut Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan usai Wajib Lapor
Pengacara tidak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud dalam pemeriksaan tambahan itu.
Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan. Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
Sementara untuk waktunya, Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun diketahui, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.
Di samping itu terkait pemeriksaan, Arman tidak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud dalam pemeriksaan tambahan itu. Pasalnya, dia menyebut pemeriksaan itu masuk dalam ranah penyidikan.
"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.
Alasan Putri Tak Ditahan
Sekedar informasi tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Alasannya, subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
(mdk/tin)