Pengacara Sebut Rizieq Tenang Tanggapi Status Tersangkanya
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara."
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab disebut-sebut telah mengetahui status tersangka kerumunan Petamburan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkap reaksi Rizieq menanggapi status barunya itu.
"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," ujar Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
Baca juga:
Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Syihab Bakal Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Rizieq Awalnya Mau ke Polda Metro Pekan Depan, Tapi Batal Karena Sudah Jadi Tersangka
Minta Surat Pemeriksaan Tersangka Rizieq, Kuasa Hukum FPI Sambangi Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Syekh Ali Jaber Menangis 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Beri Pesan Tajam ke Polisi
Cak Nun Menunggu Jokowi Ucapkan Belasungkawa, 6 FPI Tewas Ditembak Polisi Rakyatnya