Pengacara Sebut Tuntutan Terhadap Syahganda Nainggolan Tak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, menyatakan, tuntutan jaksa tidak berdasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menilai tuntutan itu tidak berdasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Alkatiri mempersoalkan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang undang RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan JPU terhadap kliennya.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa suami Kadek Devi? Setelah menikah dengan Dewa, Kadek setia mendampingi suaminya.
"Sebenarnya Pasal 14 ayat (1) yang diterapkan itu materil. Artinya harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. Faktanya tidak ada korban, tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," kata Alkatiri, Jumat (2/4).
Seharusnya, kata dia, jaksa membuat tuntutan berdasarkan pada fakta persidangan. Alkatiri menyebut bahwa hal itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan saksi yang diambil adalah keterangan di persidangan.
Karena itu, Alkatiri sangat menyayangkan JPU menuntut berdasarkan BAP Kepolisian, bukan pada fakta persidangan. "Kalau BAP itu kan subyektif banget, karena ada keterangan orang-orang kita juga. Jadi percuma kalau gitu, kalau dasarnya BAP, langsung saja dituntut, nggak usah pakai sidang," tegasnya.
Alkatiri mengatakan, timnya sedang menyusun nota pembelaan. Mereka di antaranya akan mengemukakan bahwa Pasal 14 ayat (1) adalah delik materil, sehingga seseorang baru dinyatakan bersalah jika peristiwanya sudah terjadi.
"Kita lakukan pembelaan, Pasal 14 ayat (1) itu delik materil. Paling 14 ayat (2), Pasal 15, itu masuk akal, karena dapat menimbulkan potensi. Kalau materil itu orang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. Saya juga agak bingung kenapa dipakai pasal itu, karena hukumannya sepuluh tahun kan maksimal, kalau lainnya itu tiga tahun, dua tahun," ucapnya.
Dia menduga tuntutan terhadap aktivis KAMI itu hanya karena JPU ingin memberikan hukuman tertinggi. "Iya, pokoknya hukumannya harus tinggi, tapi mereka lupa Pasal 14 ayat (1) itu harus ada siapa yang dirugikan. Jelas-jelas pada waktu Mata Najwa dikatakan, pada waktu dibakar itu bukan mahasiswa bukan buruh. Jelas-jelas dikatakan ada kelompok lain, Anarko atau apa itu. Itu sudah terungkap, bahkan yang berbicara Divisi Humas dan BIN kan," katanya.
"Makanya saya bingung ini belok dari fakta persidangan, ini kita 18 kali (sidang) tidak ada apa-apanya. Nah (kalau) hakim masih berpegang dengan tuntutan ini kami bingung juga, keadilan harus dipertanyakan di negeri ini," katanya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4), JPU menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.
JPU menyatakan, Syahganda terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga:
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kronologi Penemuan Bom Palsu di Depan Rumah Petinggi KAMI Ahmad Yani
Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat, Kasus Hoaks UU Cipta Kerja Tetap Dilanjutkan
Hari Ini, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela
Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional