Pengacara Siapkan Saksi Kejutan di Sidang, Agar Bharada E Bebas
Bharada E alias Richard Eliezer telah menjalani proses tahap II pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Artinya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan segera disidangkan.
Bharada E alias Richard Eliezer telah menjalani proses tahap II pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Artinya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan segera disidangkan.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan jika kliennya kooperatif menghadapi sidang. Kliennya akan membeberkan semua peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Kami akan ikuti semua proses dengan baik, karena klien saya adalah saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenarnya-benarnya," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (5/10).
Ronny ingin Bharada E dari segala jeratan hukum termasuk pasal 340 KUHP, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di persidangan, namanya penasihat hukum, pembela, pasti kita maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien saya kooperatif," ucap Ronny.
Ronny pun sedikit membocorkan caranya untuk dapat membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Dengan cara mengundang sejumlah saksi meringankan atau A de Charge ketika persidangan dimulai yang bakal menjadi kejutan.
"Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi kan," sebutnya.
Di samping itu, Ronny juga bakal menekankan satu hal kunci yang mungkin bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Yakni keterangannya, atas tembakan yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
"Iya fokus kita salah satu poinnya itu ya, di bawah perintah (penembakan). Salah satu fokus," sebutnya.
"Pastinya kan klien saya sudah sampaikan apa adanya, sudah konsisten, kalau masalah itu nanti kita lihat saja di pengadilan," tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga bakal memastikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan turun langsung. Dengan memastikan keterangan Bharada E tetap konsisten selama persidangan.
"Saya belum bisa sampaikan sekarang, nanti fakta-fakta nyanyi di persidangan yang akan membuktikan. Tetapi prinsipnya klien saya akan terbuka semuanya akan sampaikan, apa yang dia lihat," tuturnya.
Sekadar informasi bahwa saat ini para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya masuk ke tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Update Perkara
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rnd)