Pengacara tuding jaksa KPK halalkan semua cara jerat Luthfi
Assegaf juga membantah Luthfi ditangkap tangan karena telah menerima suap.
Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan menghalalkan segala cara. Dia membantah Luthfi ditangkap tangan karena telah menerima suap.
Menurutnya, dari berbagai keterangan saksi yang sudah dihadirkan di Pengadilan terungkap uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama belum sampai dan tidak sampai ke Luthfi. Karena itu, menurutnya kasus itu tidak ada hubungannya dengan kliennya.
"Kasus ini berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan diamankannya uang sebesar Rp 1 miliar dari mobil Fathanah. Uang itu sudah dipakai Rp 20 juta oleh Fathanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan uang itu merupakan uang pembayaran DP (uang muka) mobil," kata Assegaf membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Lebih jauh Assegaf mengatakan, penetapan Luthfi sebagai tersangka setelah sehari penangkapan Fathanah dianggap dipaksakan. Padahal, tersangka tak ada kaitannya dalam perkara itu.
"Dengan berat hati kami harus katakan Jaksa Penuntut Umum memanipulasi semuanya atau tidak jujur. Semua itu dilakukan agar terdakwa dihukum. Dengan berat hati kami katakan Jaksa menghalalkan segala cara. Inilah yang terjadi," terang Assegaf.