Pengacara Vanessa Angel Tuding Polisi Tak Jalankan SOP Dalam Pemeriksaan Rian
Apalagi, Rian tidak pernah hadir dengan alasan alamat dalam surat panggilan salah atau tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
Teka-teki sosok Rian Subroto, yang dalam dakwaan disebut sebagai pria penyewa Vanessa Angel hingga kini masih belum terbongkar. Bahkan Rian selalu mangkir dalam panggilan pengadilan.
Ketua tim pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan menilai polisi tak menjalankan standar operasional sistem (SOP) dalam kasus tersebut. Apalagi, Rian tidak pernah hadir dengan alasan alamat dalam surat panggilan salah atau tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
-
Apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo? Pada hari Senin yang lalu, tanggal 6 Mei, Vicky harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
"Dalam penanganan Rian, sejak awal kan harusnya kan sudah dimintai KTP maupun fotonya. Saya biasa mendampingi klien di Polda. Setiap mereka dimintai keterangannya, penyidik pasti akan meminta foto dan fotokopi KTP nya, itu SOP normatifnya," ujarnya, Selasa (30/4).
Demikian juga soal bukti rekening, Malik mengatakan jika polisi pasti memiliki bukti tersebut. Sehingga, pada saat penelitian berkas, jaksa tidak hanya sekedar menerima saja apa yang diberikan polisi.
"Jaksa harusnya teliti lagi. Kalau memang ada bukti yang kurang, ya berikan petunjuk dong. Bahwa ini harus begini...harusnya periksa ini itu," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya tidak akan mengomentari lebih jauh soal bukti di luar bukti yang dimiliki oleh jaksa.
Ia juga tidak akan membeberkan bukti apa saja yang dimiliki oleh jaksa, karena hal itu dianggap sebagai salah satu 'senjata' di persidangan nantinya.
"Ya kita tidak bisa menanggapi bukti di luar bukti kita. Dan kita belum bisa membeberkan bukti kita karena itu termasuk senjata kita," ujarnya.
Soal alamat Rian yang tertera dalam BAP, Richard mengatakan tidak ada keharus bagi jaksa untuk mengecek lebih jauh mengenai identitas dari para saksi kecuali untuk terdakwa. Dalam BAP para saksi, hanya cukup disebutkan nama, alamat, pekerjaan dan lain-lain, tanpa perlu mencantumkan nomor induk KTP (NIK).
"Jadi dalam BAP itu sudah tertera jelas nama dan alamat saksi. Setiap BAP ada tanda tangan saksi maka itu sudah kita anggap sah. Kalau soal foto, saksi tidak perlu ada di BAP, kalau terdakwa ada," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu muncikari menunjukkan bukti rekening koran yang dimiliki oleh muncikari Tentri Novanta. Dalam rekening koran Tentri itu, terdapat transaksi transfer sebesar Rp 80 juta.
Dalam transaksi itu, tersebutlah tanggal dan nama pihak yang melakukan transfer. Transfer tersebut diketahui tertanggal 5 Januari 2019, atas nama pentransfer Herlambang Hasea.
Padahal seperti diketahui, pada tanggal 5 Januari itu, Vanessa Angel digerebek polisi tengah berduaan dengan Rian. Mereka digerebek karena dianggap telah melakukan kegiatan prostitusi online. Dalam dakwaan muncikari Tentri sendiri diketahui, jika Rian memberikan uang tunai pada Dhani. Oleh Dhani, uang tersebut lantas ditransfer ke rekening Tentri.
"Dari rekening Tentri Novanta ada transfer uang dari seseorang bernama Herlambang Hasea sebesar Rp 80 juta pada tanggal 5 Januari 2019 ke rekening Tentri Novanta," ujar pengacara muncikari Tentri Novanta, Yavet Kurniawan, Senin (29/4).
(mdk/ded)