Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE
Meski demikian dia berharap eksepsi Florence diterima hakim dan persidangan dihentikan.
Kuasa hukum Florence Sihombing, Doni Hendro Cahyono, SH. MH menilai status akun path mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM tidak melanggar UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Florence.
Doni mengatakan jika memperhatikan kedua pasal tersebut ada hal yang tidak tepat jika digunakan menjerat Florence.
"Dalam pasal itu menyebutkan tanpa hak mentramisikan pencemaran nama baik, tanpa hak mendistribusikan penghinaan, emang ada orang punya hak untuk mencemarkan nama baik? Emang ada orang yang punya hak menghina? Tidak ada," jelasnya saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11).
Karena itu pihaknya akan mempertanyakan dulu definisi dari "tanpa hak" yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.
"Tanpa hak itu maksudnya apa? Apakah ada orang yang punya hak? Itukan pembuktiannya dibalik," tandasnya.
Meski demikian dia mengaku siap terus mendampingi Florence jika nantinya Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang dibacakan Florence pada sidang sebelumnya.
"Florence yang juga tahu hukum kemarin sudah menyampaikan keberatannya, kalau nanti diputuskan di tolak, ya harus ada pembuktian apakah perkara ini bisa dikenakan pasal itu," terangnya.
Meski demikian dia berharap eksepsi Florence diterima hakim dan persidangan dihentikan.
"Harapan kami eksepsi diterima. Memang betul status path Florence menimbulkan persoalan sosial tapi apakah itu cukup bagi negara untuk mempidanakan Florence?" tuturnya.
Sebelumnya Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura karena status dalam akun path miliknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Yogyakarta. Sementara itu, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah bertemu dengan Florence dan maafkannya.