Pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut rugikan negara Rp 4,9 miliar
Kejati Sumut kini membidik sejumlah pihak internal Bank Sumut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut. Mereka menyatakan menemukan kerugian negara Rp 4,9 miliar pada proyek itu.
"Diduga ada mark up (penggelembungan) dalam pengadaan 249 unit kendaraan itu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 18 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Jumat (26/2
Proyek pengadaan mobil dinas itu terjadi pada 2013-2014. Ada 6 jenis mobil diduga telah dipermainkan anggaran pengadaannya. Yaitu Toyota Camry, Toyota Kijang Innova, Toyota Rush, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Gelar perkara kasus ini telah dilakukan Kejati Sumut pada Kamis (25/2). Namun, kata Bobbi, penyidik belum dapat menetapkan para tersangka.
"Penyidik perlu menyimpulkan peran dari masing-masing pihak sebelum menetapkan status tersangka," ujar Bobbi.
Bobbi mengatakan, sudah ada sejumlah nama dari internal Bank Sumut sedang diusut perannya, dalam dugaan penyelewengan terjadi pada pengadaan 249 unit mobil itu.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Sumut sudah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya Irwan Pulungan (mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut), Rizaldi (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang), Jefri Sitindaon (Panitia Pelelang di Bank Sumut), Zulkarnaen (Penjabat Pembuat Komitmen/PKK), M Yahya (mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut di Lubukpakam), Edie Rizliyanto (Direktur Utama Bank Sumut), dan Ester Ginting (Direktur Pemasaran Bank Sumut).