Pengadilan masih diperlukan untuk keputusan pembubaran ormas
Farid meminta pemerintah melakukan pembinaan terhadap ormas yang dinilai menganut sistem ideologi yang bukan Pancasila.
Ketua Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Jateng, Farid Wajdi menyerukan kepada semua pihak berkomitmen menjaga konsensus bernegara. Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus negara dan pembuktian semua elemen bangsa Indonesia.
Farid menuturkan ormas yang menganut paham atheisme/marxisme, leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945 berarti telah keluar dari konsensus bernegara.
"Mengingkari kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia. Jaga ideologi Pancasila sebagai konsensus bersama, bila tafsirnya tidak berkeadilan akan ada riak yang mengarah kepada disintegrasi bangsa," kata Farid, Minggu (16/7).
Lebih lanjut, Farid meminta pemerintah melakukan pembinaan terhadap ormas yang dinilai menganut sistem ideologi yang bukan Pancasila. Bahkan langkah hukum melalui pengadilan dinilai perlu untuk membuktikan ormas tersebut benar-benar melenceng.
"Teguran dan tindakan hukum dengan tetap diproses dalam pengadilan tidak serta merta sepihak oleh pemerintah, dengan prinsip nahnu nahkumu bi dhawahir, pemberian hukum kepada seseorang atas dasar apa-apa yang nampak," kata Farid.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rambu-rambu dipandang penting guna mengatur kegiatan ormas.