Pengadilan nyatakan JAD terlarang, Polri lebih mudah tangkap terduga teroris
Polri menyambut baik vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. Putusan itu akan lebih memudahkan Polri melakukan penegakan hukum terhadap para terduga teroris.
Polri menyambut baik vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. Putusan itu akan lebih memudahkan Polri melakukan penegakan hukum terhadap para terduga teroris.
"Tentunya dengan pembubaran JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Apa yang membedakan Jemaah An Nadzir dalam menjalankan ibadah? Semua tata cara ini merupakan bimbingan dari sang pendiri KH. Syamsuri Abdul Madjid yang mereka yakini sama persis dengan tata cara ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Setyo menuturkan, siapapun yang terafiliasi dengan JAD akan ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Sedangkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memiliki pemetaan kelompok JAD. Dia juga mengklaim telah menangkap ratusan terduga teroris yang berafiliasi dengan JAD.
"Intinya yang terkoneksi, terbukti, ada niat itu kita sudah amankan," ucap Iqbal.
Kendati, polisi tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok teroris.
"Ya kita lihat dulu, ada bukti. Misal A sama B ada koneksi. Kan kita bisa lakukan penyelidikan digital, ada bukti percakapan itu kita langsung amankan. Tidak menunggu meledak dulu. Itu namanya represif untuk preventif," jelas Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD
Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan
Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim
Brimob kawal ketat Zainal Anshori usai sidang pembubaran JAD
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD
Jamaah Anshor Daulah (JAD) divonis sebagai kelompok terlarang dan dibekukan