Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual Beli
Ketidakjelasan yang dimaksud saksi, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono, mengakui status kepemilikan tanah di Munjul yang dibeli pihaknya dari PT Adonara Propertindo, belum jelas. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.
Ketidakjelasan yang dimaksud, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Belum Pak," jawab Indra.
Indra melanjutkan, karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan. Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.
"Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum di balik nama menjadi milik Anja," ucap Indra.
Padahal, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB. Di sisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.
"Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory," imbuh dia.
Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul. Lahan itu hendak digunakan untuk membangun hunian DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekadar informasi, Indra dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara itu sendiri.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 Rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.
Baca juga:
Molor 5 Jam, Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Pekan Depan
Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak
Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah
Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter
Selain di Munjul, KPK Duga Pengadaan Tanah Lainnya di Jakarta Bermasalah