Pengamat sebut aturan izin penyadapan bikin target KPK lari duluan
Diketahui empat poin dalam revisi UU KPK salah satunya soal penyadapan.
Rencana Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak banyak pihak. Hal itu karena dianggap akan melemahkan KPK.
Praktisi hukum, Refli Harun mengatakan, upaya pelemahan tersebut terlihat soal penyadapan yang memiliki dewan pengawas. Nantinya, ketika KPK akan melakukan penyadapan harus seizin dewan pengawas tersebut.
"Hal yang paling nyata adalah soal penyadapan. Penyadapan itu saya katakan champion KPK, mahkota KPK, tanpa penyadapan KPK tidak bisa apa-apa," kata Refli, usai diskusi di Gado-gado Boplo Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Menurut Refli, kalau penyadapan harus izin terlebih dulu tidak menutup kemungkinan akan bocor kepada target. Sebab dia menilai birokrasi di Indonesia masih penuh dengan praktik KKN.
"Karena kita tahu dalam sebuah birokrasi kita itu yang masih penuh dengan praktik-praktik KKN. Saya menganggap izin itu justru akan menyebabkan mereka yang disadap itu sudah lari duluan," ujarnya.
Dia juga berharap KPK tetap menjadi lembaga yang kuat dan terpecaya tanpa adanya melindungi pihak-pihak tertentu. "Mudah-mudahan KPK yang saat ini adalah KPK yang juga sama kuat dan Istiqomah dengan KPK-KPK sebelumnya. Dan tidak memiliki agenda untuk melindungi institusi-institusi tertentu," pungkasnya.
Diketahui, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan. Dibentuknya dewan Pengawas KPK. Pengangkatan penyidik independen. Diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Baca juga:
Ada langkah lain benahi KPK selain revisi UU
Demokrat: Tunjukkan kalau pemerintah punya draf yang memperkuat KPK
Revisi UU KPK berpotensi untuk penyalahgunaan wewenang
JK dan Luhut kompak dukung aturan penyadapan dan pengawasan KPK
JK: Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU KPK
Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50
Tolak revisi UU KPK, Gerindra & Demokrat dinilai cuma cari pamor
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.