Pengangkatan 3.039 Guru Honor di Kabupaten Bogor Jadi PPPK Paling Cepat Tahun Depan
Sebanyak 3.039 guru honorer yang telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor tahun pada 2021 masih harus menunggu untuk menerima SK pengangkatan. Pemkab Bogor memprioritaskan mereka diangkat pada tahun depan.
Sebanyak 3.039 guru honorer yang telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor tahun pada 2021 masih harus menunggu untuk menerima SK pengangkatan. Pemkab Bogor memprioritaskan mereka diangkat pada tahun depan.
"Dari seluruh Indonesia, yang sudah lolos passing grade di Kabupaten Bogor tersisa 3.039 orang. Itu yang diprioritaskan untuk diangkat tahun 2023," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Rabu (3/8).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
-
Siapa guru dari para warok terkenal di Ponorogo? Ia adalah gurunya para warok terkenal di Ponorogo. Mengunjungi Petilasan Warok Singobowo, Tokoh Penting dalam Sejarah Reog Ponorogo yang Tak Banyak Dikenal Orang
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
Pemkab Bogor telah mengajukan jumlah pegawai yang akan diangkat, namun hal itu tetap harus dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor.
"Karena untuk penggajiannya kan menjadi beban APBD Kabupaten Bogor, jadi harus dilihat kemampuan anggarannya. Untuk rinciannya Badan Pengelolaan Keuangan yang lebih tahu pasti. Kami hanya mengajukan jumlah pegawainya saja," kata Irwan.
Belum Ada Wacana Buka Lowongan
Sejauh ini, kata dia, belum ada wacana untuk membuka kembali lowongan PPPK di Kabupaten Bogor. Pasalnya, pemerintah masih memprioritaskan para pegawai honorer yang sudah bekerja untuk mengikuti seleksi ketimbang merekrut pegawai anyar.
"Di kita kan ada yang masuk prioritas dua, ini harus dikoordinasikan dengan pusat. Apakah bisa langsung diangkat atau perlu seleksi lagi. Karena kembali lagi ini akan berkaitan dengan kemampuan anggaran," kata dia.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK paling rendah yaitu Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta sampai Rp6,8 juta.
(mdk/yan)