Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, memasuki agenda penuntutan. Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, memasuki agenda penuntutan. Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Jason dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (22/7). JPU menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka fisik dan psikis. Pria itu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Siapa yang menjadi pusat perhatian di video viral ini? Emak-emak ini berhasil lolos saat melewati iring-iringan Kapolda Aceh. Aksi emak-emak saat berkendara di jalanan kerap mencuri perhatian. Terkadang aksi emak-emak ini bahkan sampai terlalu ekstrem sampai bikin geleng kepala.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Ursula Dewi dalam tuntutannya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono meminta terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan," tutup Eddy.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut penganiayaan berawal saat terdakwa dihubungi istrinya yang menyebutkan anaknya mengalami pendarahan di tangan setelah infusnya dicabut seusai dirawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/6). Terdakwa segera ke rumah sakit itu dari tempat asalnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung mengurus administrasi. Namun sebelumnya dia mencari keberadaan korban yang merawat anaknya. Terdakwa bertanya penyebab tangan anaknya berdarah.
Belum sempat dijawab, terdakwa langsung memukul wajah korban dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ketika itu, korban sempat meminta maaf tetapi tidak dihiraukan terdakwa. Penganiayaan membuat korban mengalami luka lecet di wajah dan bibirnya.
Baca juga:
Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jalani Sidang Perdana
Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Belasan Pengacara Dampingi Perawat RS Siloam Palembang yang Dianiaya Ayah Pasien
Cuma Menonton Perawat Dianiaya, Sekuriti RS Siloam Dikabarkan telah Diganti
Ketua PPNI Sumsel Hanya Lihat Penganiaya Perawat dari Kejauhan: Seperti Ayam Sakit
Kondisi Ayah Pasien Aniaya Perawat RS Siloam di Dalam Penjara
Hasil Investigasi: Kinerja Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Sesuai SOP