Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jalani Sidang Perdana
Sidang dilakukan secara virtual di PN Palembang, Kamis (10/6). Sementara terdakwa menghadiri sidang dengan layar monitor tanpa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang.
Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Christina Remauli (29) dengan terdakwa Jason Tjakrawinata (38). Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal penganiayaan.
Sidang dilakukan secara virtual di PN Palembang, Kamis (10/6). Sementara terdakwa menghadiri sidang dengan layar monitor tanpa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa itu Patung Perawan Sunti? Mengutip laman disbudpar.cirebonkota.go.id, Senin (4/12), patung itu diketahui bernama Perawan Sunti. Dahulu keberadaannya terletak di depan salah satu pintu gua, dan kini dipindahkan agar lebih aman.Patung Perawan Sunti menyerupai sosok perempuan yang tengah duduk setengah bersila, dengan warna abu-abu bercampur putih.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Dalam dakwaan, JPU menyebut penganiayaan terjadi berawal saat terdakwa dihubungi istrinya yang menyebutkan mengalami pendarahan di tangan setelah infus dicabut seusai dirawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/6). Terdakwa pun segera ke RS dari tempat asalnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Setibanya di sana, terdakwa langsung mengurus administrasi. Namun sebelumnya dia mencari keberadaan korban yang merawat anaknya. Terdakwa bertanya penyebab tangan anaknya berdarah.
Belum sempat dijawab, terdakwa langsung memukul wajah korban dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ketika itu, korban sempat meminta maaf tetapi tidak dihiraukan terdakwa. Penganiayaan membuat korban mengalami luka lecet di wajah dan bibirnya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursupa Dewi mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Di dalam pasal itu disebutkan ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami menjatuhkan dakwaan kepada tersangka karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ungkap Ursula.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang yang diketahui majelis hakim Eddy Cahyono itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
Baca juga:
Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Belasan Pengacara Dampingi Perawat RS Siloam Palembang yang Dianiaya Ayah Pasien
Cuma Menonton Perawat Dianiaya, Sekuriti RS Siloam Dikabarkan telah Diganti
Ketua PPNI Sumsel Hanya Lihat Penganiaya Perawat dari Kejauhan: Seperti Ayam Sakit
Hasil Investigasi: Kinerja Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Sesuai SOP
Kondisi Ayah Pasien Aniaya Perawat RS Siloam di Dalam Penjara
Usai Dianiaya Ayah Pasien, Perawat RS Siloam Sempat Ingin Berhenti Kerja