Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24). JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan menganiaya peserta Ospek, DBJ (16) hingga tewas.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (10/2). JPU menggunakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
"Meminta kepada terdakwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi.
Jaksa menilai terdakwa sering menyampaikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan pemeriksaan. Sementara selama persidangan, terdakwa dianggap berprilaku sopan.
"Barang bukti dan saksi sudah cukup, itu meyakinkan terdakwa bersalah," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Hari Susanto menilai tuntutan JPU terkesan dipaksakan karena banyak hal yang tidak dilakukan kliennya tetapi masuk dalam tuntutan. Apalagi, hingga saat ini kliennya tetap mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
"Kami akan ajukan pledoi. Kami keberatan atas tuntutan dan pasal yang digunakan," tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Baca juga:
Siswa SMA Semi Militer Palembang Diduga Dikeroyok 5 Senior
Anaknya Tewas Saat MOS, Keluarga Gugat SMA Semi Militer Palembang Rp3 Miliar
Terdakwa Kasus Pembunuhan Peserta MOS SMA Semi Militer Didakwa Pasal Berlapis
Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Semi Militer Dinyatakan Lengkap
Aniaya Peserta MOS SMA Semi Militer, Siswa Senior Jadi Tersangka
Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak