Pengawasan hakim MK itu sebagai pengingat
Jangankan menerima, berdiskusi atau berbicara dengan pihak yang berperkara saja sudah masuk pelanggaran berat.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pengawasan hakim konstitusi itu perlu dilakukan dalam rangka mengingatkan. Bahkan Taufiqurrahman menuturkan, hakim harus terus menjaga kode etik hakim untuk menjaga kredibilitasnya.
"Jangankan menerima, berdiskusi atau berbicara dengan pihak yang berperkara saja sudah masuk pelanggaran berat, itu bisa ditegur," kata Taufiqurrahman di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Keinginan Taufiqurrahman itu juga sejalan dengan aturan dalam Perppu MK Pasal 27A ayat (4) tentang pengawasan hakim konstitusi oleh KY bersama MK. Namun ada wacana dari hakim konstitusi, majelis kehormatan permanen yang mengawasi hakim itu benar-benar dari hakim yang umurnya lebih tua dari yang diawasi dan tidak dijadikan sebagai panggung politik.
"Menurut saya tidak jadi masalah untuk umur. Buktinya di KY yang mengawasi muda-muda dan yang diperiksa sudah tua. Itu relatif, hanya perasaan yang mengatakan itu saja," tuturnya.
Pengawasan Hakim Konstitusi, bagi Taufiqurrahman juga untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, menurut dia, dalam hal pengawasan itu KY hanya mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kalau keputusan hukumnya seperti itu, mau bagaimana lagi. Padahal pengawasan itu mau gimana lagi. Padahal pengawasan bukan kepentingan KY, tapi kepentingan masyarakat. Hukumnya sudah seperti itu, kita ikuti saja," ujarnya.