Pengemplang Pajak Rp41 M di Tangerang Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 4 Kali Lipat
Tersangka pidana perpajakan senilai Rp41 miliar lebih, Robert Hadi Wijaya (RHW), terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Dia juga terancam denda maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Tersangka pidana perpajakan senilai Rp41 miliar lebih, Robert Hadi Wijaya (RHW), terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Dia juga terancam denda maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Robert diduga melakukan penggelapan pajak selama 4 tahun, mulai Juni 2011 sampai Desember 2014. Dia kemudian diamankan dan diproses Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sebelum diserahkan ke Kejari Kota Tangerang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk segera diadili.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Sahat Dame Situmorang menegaskan, Robert diduga melanggar pidana perpajakan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan DJP Kanwil Banten dan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
"RHW disangka dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Sahat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Dia memaparkan, Robert diduga melakukan pengemplangan pajak melalui PT PNS (Putra Naga Sagara) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990. Dia dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terang Sahat.
Baca juga:
Penelitian: 63 Persen Masyarakat Sambut Positif UU Baru Perpajakan
Curhat Pengusaha Sempat Ragu RUU KUP Dibahas Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diklaim Mampu Tekan Defisit APBN 2022
Ada UU Anyar, Tax Ratio Indonesia 2022 Diproyeksi Capai 9 Persen
Penjelasan Lengkap Pemerintah soal UU HPP Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dirjen Pajak Jamin UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah-Bawah