Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Ternyata Adik Purnawirawan Jenderal Kowad
Fauzi menjelaskan, pelaku merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Rupanya pengakuan itu memang benar adanya.
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Ternyata Adik Purnawirawan Jenderal Kowad
- Berkaca dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Ini Rupanya yang Berhak Dapat Pelat Dinas TNI
- Pengemudi Fortuner Arogan Disarankan Kakaknya Purnawirawan Pati TNI Buang Pelat Dinas Palsu
- Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!
- Pengemudi Fortuner Ugal-Ugalan yang Ngaku Adik Jenderal TNI Diamankan Polisi, Ini Identitasnya
Pengemudi Mobil Toyota Fortuner inisial PWGA sempat mengaku kalau dirinya merupakan adik jenderal TNI. Pengakuan itu dilontarkan setelah dirinya viral di media sosial bercek-cok dengan salah seorang pengemudi lain.
Rupanya pengakuan itu memang benar adanya. Hal itu dibenarkan oleh kepolisian setelah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen pelat dinas TNI.
"Kakaknya dia ini ada inisial D, purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saya dihubungi, Rabu (17/4).
Fauzi menjelaskan, pelaku merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Kakak pertama PWGA itu diketahui pensiun perwira tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial D
Setelah kejadian viralnya itu, pelaku sempat kabur ke rumah kakaknya yang yang ada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di lokasi pula ditemukan kendaraan Fortuner milik pelaku hanya saja tidak ditemukan pelat dinas TNI bodong tersebut.
"Kakak nomor dua ini inisialnya C, dan dia tinggalnya di Pondok Kelapa, dia numpanglah di situ sama istrinya," tegas dia.
"Kami datangi kami lakukan penyelidikan ada mobil yg ditutup kayak pakai terpal mobil seperti itu, kita bukalah, mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tapi warnanya warna hitam," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner inisial PWGA yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Usia aksinya itu yang viral di media sosial, pelaku juga telah dilakukan penahanan usai jalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pelaku yang mengaku adik dari Jendral TNI itu disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia dianggap telah memalsukan pelat dinas TNI yang nomor 84337-00 yang rupanya milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Dalam pasal tersebut disebutkan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.