Pengemudi Ojek Online Diringkus saat Ambil Paket Kokain Kiriman dari Inggris
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menggagalkan paket kiriman kokain dari Inggris dengan harga sekitar Rp1 miliar.
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menggagalkan paket kiriman kokain dari Inggris dengan harga sekitar Rp1 miliar.
Pelaku yang ditangkap berinisial AJ (29) yang merupakan seorang ojek online asal Bondowoso, Jawa Timur. Untuk modus pengiriman paket barang haram itu dimasukkan dalam sepatu.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Kami juga mendapatkan narkotika jenis kokain dan kokain paling mahal ini. Modus operandinya dalam bentuk paket kiriman dari luar negeri dengan seberat 200,76 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Rabu (7/12).
Tertangkapnya pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi pada Rabu (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA, ada paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa penitipan yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Bali.
Kemudian, petugas melakukan penyanggongan atau menunggu siapa yang mengambil paket tersebut. Lalu, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan yang mengambil paket kiriman itu.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dan di dalam paket tersebut ada sepasang sepatu warna hitam. Di dalamnya berisi narkotika jenis kokain.
"Untuk peran yang bersangkutan masih pendalaman," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, paket kokain itu dari Inggris dan si penerima paket itu tidak jelas atau sengaja dikaburkan.
"Sehingga beberapa hari anggota kami di perusahaan jasa titipan itu menunggu. Lalu di hari ketiga sudah ada yang ngambil dan di sanalah ditangkap pelaku. Dari keterangannya dia disuruh oleh seseorang yang sekarang kita lagi dalami," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa untuk harga kokain di Bali berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. "Ini banyak beredar di Bali, karena yang mengkonsumsi banyak dari kalangan wisatawan asing," ungkapnya.
Sementara, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengambilan paket tersebut dan ada kemungkinan diedarkan saat tahun baru. Menurutnya, yang menyelundupkan paket tersebut adalah pemain lama yang kini sedang didalami dan diperkirakan di belakang penyelundupan ini ada juga warga negara asing.
"Jadi dia disuruh oleh seseorang, ini yang lagi kita petakan dan data-data sudah kami dapat. Dia janjikan upah Rp10 juta untuk kasus ini saja. Kemungkinan (dipersiapkan untuk tahun baru). Kalau dia ngambilnya sekali tapi kami lihat petanya masih peta yang lama. Dia diperintah oleh orang WNI dan ada orang asing yang dibelakangnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 112, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
(mdk/cob)