Pengendara Motor Seret Anjing di Bali Akhirnya Diamankan Polisi, Begini Ceritanya
Polisi akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral di media sosial, karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Terduga pelaku berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Polisi akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral di media sosial, karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Terduga pelaku berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Dia menerangkan, peristiwa viral tersebut terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon atau didepan Sekolah Petra Berkat, Denpasar Selatan.
Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Kepolisian oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kemudian, dari laporan tersebut akhirnya kepolisian memeriksa terduga pelaku yang menyeret anjing jenis ras Pomeranian atau POM berwarna coklat.
Pelaku mengaku bahwa saat kejadian, Jumat (12/5), hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya. Berangkat dari rumah dengan posisi anjing diletakkan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik, dan ujung tali dicantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri.
Namun, di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun terduga pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi.
Pelaku ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang, sehingga terlihat anjing tersebut terseret.
Kemudian, tepat di depan sekolah Petra Berkat, terduga pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal.
"Ibu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang," kemudian terduga pelaku sempat menaikkan anjing tersebut ke sepeda motor.
"Menurut pelaku, pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota. Sedangkan terduga pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya," ujarnya.
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada Senin (15/5), disimpulkan diagnosa vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas atau epidermis, karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar. Selain itu juga adanya gangguan fungsi liver atau organ hati.
Pelaku disangkakan Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan.