Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Remaja MBF (16) tewas dikeroyok sejumlah orang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok
Tiga Orang Ditangkap
Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menetapkan tiga orang pemuda dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial MBF (16), tewas. Tiga pemuda tersebut berinisial Y (22), R (22) dan I (21),
"Polsek Serpong telah mentapkan tiga orang tersangka, yaitu Y (22 Thn ), R ( 22 Thn ) dan I (21 Thn ) yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak meninggal Dunia," kata Kasubsie Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu, dikonfirmasi, Senin (4/9).
- Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar
- 17 Tahanan Polsek di Riau Kabur & 7 Ditangkap Kembali, Jenderal Bintang 2 Perintahkan Kejar Sisanya
- Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
- Tampang Paspampres & Dua TNI Penganiaya Pemuda Aceh
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran. Kesepakatan aksi tawuran itu mereka lakukan di media sosial
"Adanya janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial. Kemudian dari masing-masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran di hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pukul 02.00 WIB untuk melakukan tawuran," ujar Ipda Bayu.
Saat terjadi tawuran antar dua kubu ternyata massa pada dua kelompok tak berimbang. Maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya.
Kemudian oleh tersangka Y dibacok menggunakan senjata tajam dan sepeda motornya diambil secara paksa oleh tersangka R.
"Terhadap para tersangaka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terancam hukuman 15 tahun penjara."
Kata Ipda Bayu.