Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Mantan Anggota DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK sudah mengosongkan tempat ruang kerjanya di Kantor DPD Provinsi Bali.
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Sebelumnya, sejak Februari 2024 lalu, melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan surat keputusan Presiden RI, Arya Wedakarna dijatuhi sanksi pemberhentian. Namun, AWK bersikukuh enggan meninggalkan kantor karena putusan pengadilan belum sampai inkrah.
Akhirnya hari ini secara resmi Ngurah Ambara menggantikan posisinya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu (PAW) Anggota DPD dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan bahwa ruangan kerja AWK sudah dikosongkan untuk dipakai penggantinya, yaitu Gede Ngurah Ambara Putra.
"Posisi ruangnya sudah bersih dan dikosongkan sejak dari kemarin," kata Rio saat dihubungi Kamis (28/3).
Dia menerangkan bahwa pengganti AWK ialah Gede Ngurah Ambara Putra yang sudah resmi dilantik hari ini di Kantor DPD RI Pusat.
"Sudah hari ini PAW. Beliau (Ambara Putra) sudah dilantik berarti sudah jelas posisinya. Kita mengikuti Pepres sudah ada SK PAW. Tapi, saya belum lihat SK PAW-nya yang jelas sudah dilantik hari ini," imbuhnya.
Rio masih berkomunikasi dengan staf Gede Ngurah Ambara Putra mengenai jadwal menempati Kantor DPD Bali.
"Kita sudah menjalin komunikasi dengan stafnya Pak Ambara cuman posisi beliau sekarang masih di Jakarta. Kemungkinan, kita akan hubungi lagi kapan beliau masuk kantor. Yang jelas ruangan beliau sudah siap, tinggal masuk saja. Dia menjabat sampai berakhir masa jabatan 2019- 2024, Oktober kalau tidak salah (berakhir)," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan, pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Arya diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif.
Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup kepala apa pun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.