Penggugat ibu kandung siapkan paket 'kasih sayang' jika menang
Penggugat ibu, Handoyo Adianto mengungkapkan telah menyiapkan paket kasih sayang untuk tergugat ibu mertua, Siti Rokayah (83) jika hasil gugatannya menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait utang piutang.
Penggugat ibu, Handoyo Adianto mengungkapkan telah menyiapkan paket kasih sayang untuk tergugat ibu mertua, Siti Rokayah (83) jika hasil gugatannya menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait utang piutang.
"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3).
Gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp 41,5 juta. Handoyo tetap melakukan proses hukum, kemudian jika hasil persidangannya itu menang maka akan menyediakan paket kasih sayang untuk ibu mertua.
Ia mengungkapkan, alasan memberikan paket kasih sayang itu karena dirinya serta istrinya Yani Suryani menyayangi ibu mertua Siti Rokayah. "Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya. Demikian dilansir dari Antara.
Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan melakukan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum. "Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang sengaja datang dari Jakarta ke persidangan tersebut.
Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat, sementara Siti Rokayah tergugat tidak menghadiri sidang karena masalah fisik yang lemah.