Penghentian Dana BOS bagi Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Kemendikbudristek akan mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Kemendikbudristek akan mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, penghentian itu dilakukan terhadap sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
"Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangan tulis dikutip Sabtu (4/9).
"Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak," sambungnya.
Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari.
"Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa 'Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler'," jelas Anang.
Kebijakan ini juga ada dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan kini di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menurut dia itu konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.
Anang menerangkan, sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS. Pihaknya juga mengaku selalu terbuka untuk menerima saran dari pihak mana pun.
"Kemendikbudristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Anang.
Sebelumnya kebijakan mengenai penghentian penyaluran dana BOS bagi sekolah yang miliki murid kurang dari 60 ini dimaksudkan untuk efisiensi. Anang Ristanto menerangkan, efisiensi itu dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60.
"Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan," ujar kepada Liputan6.com, Jumat, 3 September 2021.
Dengan penggabungan sekolah, menurut Anang tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.
"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," tekannya.
Aturan itu ditentang Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Musababnya aturan tersebut dianggap telah mendiskriminasi sekolah-sekolah kecil dengan menghentikan penyaluran dana BOS pada sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya khususnya yang membuat aturan tersebut.
Selain dianggap diskriminatif, hadirnya aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa. Di mana konstitusi menyatakan, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan ‘memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir'. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," tulis aliansi dalam keterangan, Jumat (3/9).
Mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," tulis rilis tersebut.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS ke Sekolah Miliki Kurang dari 60 Murid
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Geledah Kantor Disdik Seluma Bengkulu
Kepala Sekolah dan Guru di Manggarai Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Puluhan Guru akan Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS Hari Ini
Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian
Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dana BOS