Pengiriman 275 karung pakaian bekas ilegal asal Malaysia digagalkan
Bea Cukai Dumai mengamankan dua anak buah kapal (ABK), untuk dimintai keterangan terkait asal barang dan pemilik.
Petugas Bea Cukai gabungan Dumai menyita 275 karung pakaian bekas asal Port Klang Malaysia di Perairan Kuala Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (30/1).
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Sis Martoyo di Dumai, mengungkapkan pencegahan masuk barang ilegal itu dilakukan tim gabungan P2 Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Riau di perairan Dumai.
"Ratusan karung pakaian bekas ini diamankan di atas kapal motor Pacut Maju S.20 nomor 652 pada Sabtu sore pekan lalu, dan barang bukti disita untuk kepentingan proses lebih lanjut," terang Martoyo di Dumai, Riau, Senin (1/2).
Martoyo mengatakan, pihaknya mengamankan dua anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan terkait asal barang dan pemilik.
"Tangkapan ratusan karung pakaian bekas ini bermula dari informasi masyarakat dan saat kejadian tidak ada nakhoda, hanya dua anak buah kapal yang turut diamankan untuk dimintai keterangan," kata Martoyo seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, kapal yang membawa pakaian bekas tersebut kini diamankan di Dermaga Pokala milik Bea Cukai Dumai di kawasan Pelindo Dumai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya pencegahan masuknya barang bekas asal luar negeri tersebut, pihak Bea Cukai ke depan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama sopir armada angkutan agar memahami sanksi jika membawa barang impor ilegal.
Pemasukan barang pakaian bekas ini jelas melanggar Pasal 102 point A UU nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Permendag tentang ketentuan umum bidang impor.
Pakaian bekas dilarang masuk berdasarkan Permendag nomor 48 tahun 2015, tentang ketentuan umum di bidang impor. Hal itu berpotensi merugikan negara, namun belum dilakukan penghitungan.
Sebelumnya, pada Kamis 28 Januari 2016 pekan lalu, Bea Cukai Dumai juga menyita muatan 49 ton bawang tanpa dokumen di Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pakaian tersebut diangkut menggunakan tujuh armada truk di kawasan Jalan Lintas Dumai-Pakning.