Pengunjung Luar Kota Dilarang ke Tempat Wisata Purbalingga hingga 25 Januari 2021
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), destinasi wisata di Purbalingga tertutup untuk wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), destinasi wisata di Purbalingga tertutup untuk wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga.
"Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11–25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat (8/1).
-
Apa yang ditawarkan Probolinggo kepada wisatawan? Probolinggo menawarkan variasi wisata yang terjangkau namun tetap indah, cocok untuk liburan keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang ditawarkan Palembang sebagai destinasi wisata? Palembang menawarkan berbagai destinasi wisata yang tak hanya memikat mata tapi juga menyuguhkan pengalaman yang tak terlupakan.
-
Apa saja yang ditemukan di Taman Purbakala Sriwijaya? Penetapan tempat ini menjadi Taman Purbakala dibuktikan dengan penemuan-penemuan benda yang digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari mereka mulai dari perahu, bangunan bata, gerabah, dan lain sebagainya.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Apa yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam mendukung Bali Maritime Tourism Hub (BMTH)? Pertamina Patra Niaga terus mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah dibidang Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yakni Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). Komitmen mendukung PSN ini diwujudkan dengan dilakukannya Head of Agreement (HOA) bersama Pelindo terkait fasilitas penerimaan BBM dan Avtur di Benoa, Bali.
Selama PPKM, jumlah pengunjung atau wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40 persen dari kapasitas. Pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah atau diskon dan sebagainya.
"Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan," katanya.
Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11–25 Januari 2021), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.
"Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga," katanya.
Sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi akan diatur dalam berbagai jam kerja guna mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH.
"Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07.00 WIB, 07.30 WIB, kemudian jam 08.00 WIB sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu," katanya.
Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter. Di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8 persen, masih di atas tingkat kematian nasional 3 persen. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70 persen, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80 persen.
"Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan, kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan, melakukan protokol kesehatan. Harapannya dengan PPKM ini angka kematian dan kesembuhan bisa mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik," katanya.
Tiwi menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di dalamnya juga akan mengatur mekanisme sanksi.
Baca juga:
Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi, Pengusaha Merasa Selalu Dikejar
Apindo: PSBB Tak Selesaikan Masalah Kalau Masyarakat Tak Terapkan Protokol Kesehatan
PSBB Dinilai Bukan Solusi Jitu Putus Penyebaran Virus Corona
Pengusaha Mal Minta PSBB Ketat Konsisten Dievaluasi
Jokowi: Alhamdullilah, Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
Bandung Raya dan Bodebek Akan Terapkan WFH, Ridwan Kamil Jelaskan Aturannya