Penimbunan 4 Ton BBM Solar Subsidi di Nagan Raya Digerebek, 4 Orang Diciduk
Keempatnya ditangkap pada Kamis (14/4). Para pelaku kini mendekam dalam sel tahan Mapolres Nagan Raya.
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali mengungkapkan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 4 ton minyak.
Solar bersubsidi itu diamankan polisi dari tangan 4 terduga pelaku di lokasi berbeda dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
"Dari tangan pelaku kami amankan juga barang bukti berupa tiga mobil, ratusan jerigen kosong, serta empat ton BBM jenis solar subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP MAchfud, Sabtu (16/4).
Dia menyebut, keempat terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial ES (42), BN (58), MI (36), dan AJ (48). Mereka semua warga Kecamatan Darul Makmur.
Keempatnya ditangkap pada Kamis (14/4). Para pelaku kini mendekam dalam sel tahan Mapolres Nagan Raya.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 atau pidana penjara selama enam tahun, serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa (12/4) lalu, polisi Polres Nagan Raya juga menangkap 2 pelaku penimbunan BBM solar subsidi di kecamatan yang sama. Keduanya berinisial BL dan DW. Satu ton minyak solar diamankan petugas.
AKP Machfud menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun pelaku penimbun BBM solar subsidi di Nagan Raya.
"Operasi akan terus kami lakukan. Jika ketemu, bakal ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
(mdk/lia)