Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan
Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan. Pernyataan itu menyusul adanya laporan polisi kepada Badan Reserse Kriminal yang dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan JLJ awal pekan ini.
Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting. Pernyataan itu menyusul adanya laporan polisi kepada Badan Reserse Kriminal yang dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan JLJ awal pekan ini.
"Klien kami memberikan surat peringatan kepada Mirah Sumirat," kata kuasa hukum PT. JLJ, M. John Girsang kepada wartawan di Plasa JLJ, Jatiasih, Bekasi, Rabu (14/3).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
Menurut dia, surat peringatan itu bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan kepada serikat karyawan. Melainkan bagian dari pembinaan agar karyawan lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKB).
"PT JLJ memberikan SP kepada Mirah Sumirat yang masih tercatat sebagai karyawan PT. JLJ, atas dasar tindakan indisipliner," kata dia.
Pasalnya, kata dia, Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dimana meninggalkan pekerjaannya ketika masih jam kerja tanpa izin. Karena itu, surat peringatan dilayangkan guna menghindari preseden buruk di lingkungan perusahaan.
Menurut dia, PT. JLJ yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga Tbk, dalam melayangkan SP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam ketentuan perjanjian kerja sama (PKB) maupun ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"SP tersebut sangat sah sesuai pasal 7 angka 5 PKB yang menyatakan bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti melanggar peraturan disiplin, berdasarkan ketentuan Direksi," ujar John.
Oleh karena itu, ujar dia, langkah dari PT. JLJ memberikan surat peringatan kepada Mira Sumirat bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan serikat karyawan atau union busting yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (12/3) lalu.
"Laporan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar, karena perushaan telah melaksanakan ketentuan hukum ketenagaakerjaan dan PKB yang berlaku," kata John.
Baca juga:
Suap auditor BPK, mantan General Manager Jasa Marga divonis 1,6 tahun
Jasa Marga klaim aturan ganjil genap tak kurangi pendapatan, ini alasannya
Jasa Marga: Solo-Surabaya biasanya 7 jam, bisa lebih singkat jadi 3 jam
Mulai 15 Februari, tarif tol Padaleunyi-Cipularang naik Rp 500 hingga Rp 7.000
Pengguna tol Manado-Bitung akan dikenakan tarif Rp 900 per Km
Kasus suap, auditor BPK difasilitasi Jasa Marga penginapan hingga hiburan malam
Jasa Marga buka-bukaan terkait penyebab kemacetan ruas tol Cikampek