Penjelasan Camat di Gresik soal Tuduhan Intimidasi Ayah Siswi SD Korban Colok Tusuk Bakso
Camat di Gresik menjelaskan duduk perkara tuduhan intimidasi ke keluarga bocah dicolok tusuk bakso.
Camat di Gresik menjelaskan duduk perkara tuduhan intimidasi ke keluarga bocah dicolok tusuk bakso.
Penjelasan Camat di Gresik soal Tuduhan Intimidasi Ayah Siswi SD Korban Colok Tusuk Bakso
Pengacara ayah siswi SD di Gresik korban colok mata menggunakan tusuk bakso menuding salah seorang pejabat di Gresik melakukan intimidasi. Camat Menganti Gresik, Hendriawan Susilo pun menjawab tudingan yang diarahkan padanya itu.
- Hasto Klaim Dukungan ke Ganjar-Mahfud Kuat, Namun Ada Intimidasi
- Hasto Merasa Ada Intimidasi, Golkar: Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?
- Fakta Baru Bocah SD di Gresik Disebut Dicolok Tusuk Bakso Temannya hingga Buta
- Ayah Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Diintimidasi Pejabat, Dipaksa Minta Maaf karena Buat Gaduh
"Tidak benar itu (intimidasi). Kalau dari saya tidak menganggap adanya intimidasi, bahasanya terlalu ekstrem jika disebut intimidasi karena saat itu tujuan saya hanya ingin melakukan klarifikasi terhadap berita yang beredar," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon, Sabtu (23/9).
Ia lantas menjelaskan kronologi kejadian mengapa ia harus bertindak demikian. Saat itu, dia baru mengetahui kejadian tersebut pada Jum'at (15/9). Ia menyebut, awalnya ia tidak tahu jika yang tengah viral adalah sekdesnya.
"Saat saya hubungi kontak tersebut ternyata Sekretaris Desa, Wakilnya Kepala Desa, anak buah saya. Saya langsung telpon Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk menanyakan mengenai kejadian tersebut," tegasnya.
Camat itu mencoba melakukan mediasi yang dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya kepala desa, kepala sekolah, dan orang tua korban di polsek setempat. Namun, mediasi itu diakuinya tidak ada titik temu.
Hingga akhirnya, pada 17 September, dia sempat dihubungi oleh pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan di sekolah. Di sanalah, banyak pihak berkumpul seperti dari Dinas Pendidikan, maupun dari Kepolisian.
"Saya datang, di sana juga sudah ada Kepala Dinas Pendidikan, Kanitreskrim, Kasatreskrim kumpul semua. Namun karena saat di SD masih kurang jelas, akhirnya kami menuju rumah korban untuk melakukan pengecekan lagi. Di berita yang tersebar dijelasakan ada penusukan di bagian mata, waktu saya lihat di rumah korban kok matanya bersih (tidak ada bekas luka)," ungkapnya.
"Pascakejadian itu akhirnya akan dilakukan MRI di hari rabu, akhirnya saya ngobrol dengan kepala Puskesmas Menganti karena hasil pemeriksaan pertama di Rumah Sakit Cahaya Giri tidak ditemukan bekas kekerasan meski memang ada penurunan penglihatan," lanjut Hendri.
Dia mulai terbayangi kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet. Oleh karenanya, dia kembali menggelar pertemuan dengan Lurah, kepala dusun serta orang tua korban yang juga menjabat sebagai sekdes.
"Akhrinya sore itu kumpul dan saya ingin klarifikasi sejujur-jujurnya ke saya waktu itu. Dan yang bersangkutan meminta maaf dan mengatakan bahwa hanya melaporkan apa yang disampaikan oleh anaknya. Itu semakin membuat saya khawatir karena efeknya bisa masuk ke ranah hukum,"
ungkapnya.
merdeka.com
Dia mengakui sempat berkonsultasi dengan Kabag Humas Kabupaten Gresik terkait dengan press rilis. Namun, hal itu tidak direstui sehingga dia pun mengurungkan niatnya.
Saat didesak, apakah dia menyodorkan draf press rilis pada orang tua korban, dia mengaku jika draf tersebut dibuat bersama-sama. Namun, dia kembali menegaskan jika draf tersebut tidak jadi dibacakan.
"(Siapa yang buat draf?) Buat bersama-sama, tapi tidak jadi. Tapi itu tidak jadi (dibacakan). Itukan awalnya dibuat karena rasa penyesalan ayah korban namun karena Kabag Humas Gresik melarang melakukan tindakan apapun, ya akhirnya tidak jadi dan tetap dalam bentuk draft," tegasnya berulang kali.
Diketahui, dugaan intimidasi itu sendiri pertama kali disampaikan oleh pengacara korban, Abdul Malik pada saat mendampingi korban di Surabaya, Jumat (23/9).
Dia menyatakan, korban mendapatkan intimidasi dari Camat Menganti agar membuat pernyataan untuk meminta maaf pada publik. Jika hal itu tidak dilakukan, maka ia akan dipecat dalam tempo 5 hari.