Penjelasan Kemendagri Maksud Surat Tak Alihkan Dana PIlkada Diterbitkan
Dia menuturkan, sebenarnya tidak ada kepala daerah ini menginginkan dananya ini dialihkan. Karena semua itu sudah diatur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.
Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, surat dikeluarkan lantaran banyak kepala daerah yang menanyakan dana tersebut harus diapakan.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang menjadi fokus utama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Di mana Tari Topeng Kemindu menjadi bagian dari tata krama Kesultanan Kutai Kartanegara? Tari ini juga menjadi bagian dari tata krama protokoler penyambutan tamu kehormatan di lingkungan Kesultanan Kutai Kartanegara.
-
Kapan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pesan pentingnya pemantauan inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Apa yang dikatakan tentang Sendang Tirto Kamandanu? Sendang Tirto Kamandanu merupakan sendang yang sering digunakan Prabu Jayabaya sebelum ia moksa.
"Banyak daerah yang menanyakan. Jadi dibuatkan surat edarannya agar bisa memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. Karena ada surat sebelumnya dari KPU," kata Ardian kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4).
Dia menuturkan, sebenarnya tidak ada kepala daerah ini menginginkan dananya ini dialihkan. Karena semua itu sudah diatur.
Misalnya saja untuk penanganan Covid-19, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang digunakan sebagai acuan.
"Dalam ketentuan SKB 2 Menteri yang diambil adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Saya tidak melihat ada belanja hibah di sana. Jadi kalau ada daerah yang mengambil dari dana hibah, apa dasar hukumnya," kata Ardian.
Sebelumnya, surat itu menindaklajuti apa yang menjadi hasil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020 kemarin, yang salah satunya menyepakati Pilkada 2020 digelar bulan Desember.
Karenanya, dalam poin ketiga surat tersebut, Mantan Kapolri tersebut meminta daerah tidak mengalihkan dana Pilkada 2020 tersebut.
"Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya," demikian bunyi poin tersebut seperti dikutip dalam surat Mendagri.
Dalam surat tersebut, Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
"Dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya.
Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan Pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.
Tito pun meminta dana yang masih ada disimpan, dan selanjutnya menunggu keputusan pencabutan penundaan Pilkada.
Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Tak Alihkan Dana Pilkada 2020
DPP PDIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Purnomo dari Bacawalkot Solo
Pemilihan 2020 di Tengah Pandemik Covid-19, Tantangan dan Harapan Daya Dukungannya
FX Rudy Dukung Purnomo Mundur: Pilkada Biar Diurus DPP dan DPD PDIP
Purnomo Akan Mundur Jika Pilkada Solo Digelar Desember
Pemkot Solo Jamin Dana Pilkada Tak Dipangkas untuk Covid-19