Penjelasan Kepsek MAN 1 Pemekasan Usai Viral Pengakuan Guru Dimutasi karena Protes Toilet Berbayar
Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan akhirnya buka suara terkait mutasi guru yang memprotes toilet berbayar.
Informasi berbedar, MAN 1 Pemekasan menetapkan tarif Rp500 untuk setiap kali penggunaan toilet.
Penjelasan Kepsek MAN 1 Pemekasan Usai Viral Pengakuan Guru Dimutasi karena Protes Toilet Berbayar
Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Jawa Timur, No'man Afandi buka suara terkait toilet berbayar untuk siswa. Informasi berbedar, MAN 1 Pemekasan menetapkan tarif Rp500 untuk setiap kali penggunaan toilet.
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @maduraholic, No'man menegaskan tujuan dari kebijakan itu untuk membentuk karakter siswanya.
"Ini dalam rangka pembentukan karakter dan pembelajaran," jelas No'man dikutip Jumat (22/9).
No'man mengungkap awal mula aturan itu dibuat. Menurutnya, siswa MAN 1 Pemekasan kerap menjadikan toilet sebagai tempat merokok. Selain itu, toilet tersebut sering jadi tempat bersembunyi.
- Ini Sosok Eris Garini, Kepala Sekolah SMNK 1 Dawuan yang Viral Usai Pidato Pakai Uang Rp 100 ribu
- Guru di Madura Protes Ada Toilet Berbayar di Sekolah, Endingnya Malah Dimutasi Secara Sepihak
- Viral Guru Dimutasi Diduga Gara-Gara Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar untuk Siswa
- Viral Pelajar Nekat Geruduk Sekolah Lain & Bully Siswa di Toilet, Ini Kata Polisi
"Hal yang membuat kami berpikir panjang, yang pertama bak kamar mandi suka dibuat untuk buang air kecil, kalau jam olahraga dibuat mandi menyebur ke dalam sehingga airnya keruh dan baunya kurang sedap. Lalu keran bak di bawah dibuka sehingga airnya tidak penuh-penuh,"
beber No’man.
merdeka.com
No’man menekankan aturan toilet berbayar semata untuk membina siswanya.
"Kadang mohon maaf, namanya anak-anak memang perlu sebuah pembelajaran, perlu pembinaan. Mereka melakukan kesalahan karena mereka tidak mengerti apa yang mereka lakukan salah, tugas kita membimbing ke arah yang lebih baik," ucap No'man.
No’man mengklaim aturan toilet berbayar itu hanya berjalan dua pekan. Aturan dihentikan karena siswa MAN 1 Pemekasan mulai tertib menggunakan toilet.
"Hanya beberapa pekan dan itu hanya terjadi di toilet putra, sejak saat itu kami lepaskan itu sudah tidak ada lagi yang berbayar dan dari hasil uang itu kami serahkan ke masjid agar menjadi amal jariah anak-anak," ucap No’man.
No’man juga menjawab tudingan dirinya memutasi guru MAN 1 Pemekasan yang memprotes aturan toilet berbayar.
Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan urusan Kantor Wilayah Kemenag Pemekasan.
"Ini wilayahnya Kemenag, silakan konfirmasi ke Kemenag dan pak Kemenag sudah menyampaikan di media lintas nusantara. Namun catatan kecil dari kami, dalam suatu organisasi mutasi itu hal yang biasa tidak perlu kita herankan,"
ujar No'man.
merdeka.com
Sebelumnya, guru MAN 1 Pemekasan bernama Mohammad Arif mengaku dimutasi diduga karena menolak aturan toilet berbayar Rp500 untuk siswa. Penolakan itu disampaikan Arif dalam rapat sekolah.
Alasan guru Bahasa Indonesia itu menolak toilet berbayar adalah MAN 1 Pemekasan merupakan milik negara. Sehingga seluruh fasilitas yang ada dalam lingkungan sekolah bisa digunakan siswa secara gratis.
“Dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebisa-bisanya untuk rakyat atau untuk siswa,” kata Arif.
Usai menolak aturan tersebut, Arif langsung dicoret dari daftar anggota Pengendalian Mutu MAN 1 Pemekasan.
“Jadi pemutusan sepihak yang datang dari Pak No'man,” ujar Arif.
Selain dicoret dari daftar anggota Pengendalian Mutu, Arif menduga Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengajukan permohonan mutasi dirinya kepada Kanwil Kemenag.
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, dalam SK mutasi tercantum, keputusan diambil atas persetujuan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan MAN 1 Pemekasan.
Sementara ketua yayasan mengaku tak pernah diminta pendapat terkait mutasi Arif.
Kini, Arif dimutasi ke sekolah swasta di Pemekasan. Dia tak terima keputusan tersebut. Menurut Arif, keputusan itu melanggar Undang-Undang (UU) Aparatusr Sipil Negara (ASN).
“UU ASN, kalau mau mutasi harus mengajukan surat permohonan. Saya tidak pernah mengajukan permohonan. Jadi saya dibuat rugi UU ASN,” kata Arif.