Viral Guru Dimutasi Diduga Gara-Gara Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar untuk Siswa
Kini, Arif dimutasi ke sekolah swasta di Pemekasan. Dia tak terima keputusan tersebut.
Guru yang dimutasi ini bernama Mohammad Arif.
Viral Guru Dimutasi Diduga Gara-Gara Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar untuk Siswa
Viral seorang guru dimutasi diduga gara-gara menolak aturan toilet berbayar untuk siswa. Kondisi ini dialami guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernama Mohammad Arif.
Melalui video yang dibagikan Instagram ndorobei.official, Arif mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Pemekasan. Dalam SK itu tertulis, keputusan mutasi atas persetujuan Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan.
“Tahu-tahu di sini (SK) tertulis, berdasarkan kepindahan ini sudah medapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Pemekasan. Persetujuan itu atas persetujuan Kepala MAN Pak Lukman,” jelas Arif, dikutip Jumat (22/9).
Arif mengungkapkan peristiwa yang memicu dirinya dimutasi. Saat pertama kali menjadi guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Pemekasan, dirinya melihat siswa harus membayar Rp500 setiap kali menggunakan toilet.
Tak lama kemudian, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Arif dengan tegas menolak aturan toilet berbayar untuk siswa.
Alasan Arif menolak toilet berbayar adalah sekolah merupakan milik negara. Sehingga seluruh fasilitas yang ada dalam lingkungan sekolah bisa digunakan siswa secara gratis.
“Dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebisa-bisanya untuk rakyat atau untuk siswa,”
kata Arif.
merdeka.com
Karena berbeda pendapat, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengeluarkan keputusan baru. Arif langsung dikeluarkan dari daftar anggota Pengendalian Mutu MAN 1 Pemekasan.
“Jadi pemutusan sepihak yang datang dari Pak Lukman,”
ujar pria berusia 50 tahun ini.
merdeka.com
Selain dicoret dari daftar anggota Pengendalian Mutu, Arif menduga Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengajukan permohonan mutasi dirinya kepada Kanwil Kemenag.
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, dalam SK mutasi tercantum, keputusan mutasi atas persetujuan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan MAN 1 Pemekasan. Sementara ketua yayasan mengaku tak pernah diminta pendapat terkait mutasi Arif.
“Saya tanya kepada ketua yayasan, belum pernah ada pemberitahuan Kemenag Pemekasan,”
jelas Arif.
merdeka.com
Kini, Arif dimutasi ke sekolah swasta di Pemekasan. Dia tak terima keputusan tersebut. Menurut Arif, keputusan itu melanggar Undang-Undang (UU) Aparatusr Sipil Negara (ASN).
“UU ASN, kalau mau mutasi harus mengajukan surat permohonan. Saya tidak pernah mengajukan permohonan. Jadi saya dibuat rugi UU ASN,” kata Arif.