Penjelasan Mahfud MD soal Masalah Jabatan Rektor UIN
Penjelasan Mahfud MD soal Masalah Jabatan Rektor UIN. Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
Pakar ilmu hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktik jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Bagaimana Mahfud Md merespon pengumumannya sebagai cawapres? Usai diumumkan jadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo, Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyampaikan terima kasih."Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberi kesempatan kepada saya selama ini," kata Mahfud di DPP PDIP.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitternya, Jumat (22/3).
Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, tahun 2014/2015, PMA belum lahir," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelasnya.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa Andi juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," tukas Mahfud di akun twitternya.
Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romi Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud kemudian.
Baca juga:
KPK Ambil Sampel Suara Romahurmuziy
Diperiksa KPK, Romahurmuziy Anggap Membantu Promosi Jabatan Hal Biasa
Rommy Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim
Rommy Sebut Kasus di KPK Urusan Pribadi, PPP Tak Perlu Beri Bantuan Hukum
Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditangkap KPK
KPK Kembali Panggil Rommy Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag