Pengantin di Makassar Ngamuk ke Mahasiswa Pendemo Halangi Tamu Undangan, Ini Kata Rektor UIN Alauddin
Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan kampus menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi di depan kampusnya. Namun dampak demonstrasi tersebut, sejumlah tamu undangan tak dapat menghadiri resepsi pernikahan di dalam kampus itu.
Akibatnya, pengantin pria ngamuk ke para mahasiswa yang berdemo menghalangi arus lalu lintas di jalan itu.
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mengganggu kelancaran lalulintas, terkhusus kepada pengantin atas terganggunya resepsi pernikahan yang menjadi momen penting dalam hidupnya saat acara di hotel dalam kampus.
"Saya meminta maaf. Terima kasih kepada pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan," kata Prof Hamdan melalui keterangan videonya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/8).
Pembatasan Aspirasi
Prof Hamdan mengungkapkan tidak ada pembatasan mahasiswa menyampaikan aspirasi, menyusul insiden penangkapan puluhan mahasiswa saat unjuk rasa menolak surat edaran rektor di Jalan Sultan Alauddin depan kampus setempat.
"Jadi, saya tegaskan bahwa itu bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi, atau melarang mereka untuk berunjuk rasa. Tetapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi," kata Prof Hamdan.
Ia pun merespon kelakuan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dengan menutup penuh akses jalan dan tidak ada maksud membatasi kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebab masalahnya, kata rektor, ketika mahasiswa keluar meninggalkan kampus untuk berdemo sering tidak meminta izin, padahal sebagai pimpinan universitas bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan di luar kampus.
"Makanya kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, dan di mana mereka melakukannya, seperti apa wujud aspirasi mereka. Jadi, surat edaran ini, kami sebenarnya mengajak mereka berdiskusi, mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi.
Mempertontonkan Premanisme
"Sebenarnya, ruh surat edaran ini adalah ingin mengembalikan aktivisme kampus pada jalur yang benar. Apalagi saya bersama bidang kemahasiswaan dan lainnya setiap saat menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi anak-anak kami dinilai mengganggu ketentraman masyarakat," tuturnya.
Prof Hamdan mencontohkan, misalnya menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat, membakar ban dan bahkan demonstrasi berujung anarkis.
"Jadi, cara unjuk rasa seperti ini perlu kami tertibkan, karena kampus kami ini menyandang kampus peradaban. Kami tidak ingin lagi ada perilaku mahasiswa yang tidak mencerminkan peradaban dan mempertontonkan premanisme," katanya.
Pihaknya membantah aspirasi yang disampaikan mahasiswa, karena ada dua rekannya diberhentikan alias di Drop Out (DO) dengan alasan berdemonstrasi, itu tidak benar. Bahkan ada beberapa mahasiswa sedang diproses di dewan kehormatan untuk dijatuhi sanksi. Ia pun menegaskan tidak akan mencabut surat edaran itu.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa ditangkap usai menggelar aksi di depan kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel, menuntut agar mencabut kebijakan Rektor UIN Alauddin yang dianggap membatasi aktivitas mahasiswa.