Penjelasan Mahfud MD soal Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat
"Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," jelas Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pernyataannya mengenai Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat merujuk pada laporan resmi dari Komnas HAM. Hal ini menjawab kritik sejumlah aktivis yang menyebutnya keliru soal Tragedi Kanjuruhan.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud dilihat di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (4/1).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
Menurutnya, tak sedikit pihak yang tidak paham perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Mahfud mengatakan, tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan Komnas HAM bahwa bukan pelanggaran HAM berat.
"Hahaha Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat, soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," tuturnya.
Mahfud teringat ketika dikritik masyarakat sipil pada tahun 2019 ketika menyebut pemerintahan Jokowi tak ada pelanggaran HAM. Di situ, masyarakat sipil memberi contoh banyak pembunuhan sadis, penganiayaan, mutilasi, hingga bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
Mahfud menilai, bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Melainkan kejahatan berat.
"Kata mereka itu jelas pelanggaran HAM Berat, Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat," ucapnya.
"Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," jelas Mahfud.
(mdk/ded)