Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentan waktu selama tiga tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut tiga tahun merupakan waktu yang moderat dalam pembentukan UU.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentan waktu selama tiga tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut tiga tahun merupakan waktu yang moderat dalam pembentukan UU.
Menurutnya, justru keputusan saat ini lebih maju dibandingkan keputusan MK beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ini agak maju dibandingkan putusan MK terdahulu, dulu MK menyerahkan itu sebagai open legal policy. Sekarang ada pertimbangan-pertimbangan yang kemudian diambil MK," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Pertimbangan itu yang menjadi ketentuan mengenai batas usia 16 tahun ternyata diskriminatif. Selanjutnya, kata Fajar, bila selama tiga tahun tidak ada perubahan UU, secara langsung batas usia perkawinan untuk perempuan sesuai UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
"Kalau tidak ada perubahan setelah tiga tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU perlindungan anak," ucapnya.
Oleh karena itu, Fajar menyebut selama kurun waktu tiga tahun, perkawinan perempuan berumur 16 tahun masih legal. "Iya, karena (UU Perkawinan) masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Mempelai Wanita akan Diamputasi, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit
Takut Meninggal karena Menderita Penyakit Langka, Bocah 4 Tahun Nikahi Ayahnya
Miliuner Ini Sebut Anda Boleh Hamburkan Uang saat Menikah