Penjelasan Polisi Terkait Wanita Cantik Diduga Curi Motor di Magelang
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (12/4) kemarin. Saat itu, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.
Viral di media sosial adanya informasi seorang wanita muda berwajah cantik yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Desa Bandongan, Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar, motor itu disebut milik Kadus Kwancen.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (12/4) kemarin. Saat itu, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang," kata Yolanda, Kamis (13/4).
"Hilangnya sepeda motor tersebut, karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo)," sambungnya.
Ia menjelaskan, usai menenggak pil koplo ternyata wanita tersebut memiliki keinginan ingin menaiki sepeda motor.
"Bahwa anak perempuan tersebut yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo), didalam angan-angan dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling," jelasnya.
"Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut untuk dikendarai," tambahnya.
Namun, setelah beberapa jam kemudian sepeda motor tersebut disebutnya dikembalikan lagi ke tempat asal atau semula ia ambil.
"Dari kejadian tersebut, dipaparkan bahwa sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keylessnya masih berada dekat dengan sepeda motor," ujarnya.
Pada saat sepeda motor itu hilang, pemiliknya pun langsung mengadukan kejadian itu ke Polsek Bandongan. Kemudian, petugas melakukan pelacakan dan diketahui yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.
"Hal tersebut juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan," paparnya.
Cabut Laporan
Meski sempat diamankan, kasus yang sebelumnya dilaporkan ini pun ternyata sudah dicabut oleh pelapor. Karena memang kasus ini tidak ingin dilanjutkan ke jalur hukum.
"Karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan. Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dan pemilik sepeda motor pun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo)," ungkapnya.
Selain itu, terkait kejadian ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memposting atau menggunakan media sosial.
"Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota. Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB)," ucapnya.
"Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut," sambungnya.
Ia menegaskan, terkait kasus ini wanita tersebut bukanlah pelaku pencurian. Karena, anak yang masih berusia 15 tahun itu hanya menjadi korban broken home.
"Anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan di karenakan anak tersebut masih dibawah umur yang berusia 15 tahun, sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota," pungkasnya.
(mdk/eko)