Penjelasan Wali Kota Cilegon soal Kisruh Penolakan Pembangunan Gereja di Wilayahnya
Heldy membenarkan penandatanganan itu atas dasar memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon.
Viral video Wali Kota Cilegon Heldy Agustian menandatangani penolakan pembangunan gereja di wilayahnya. Heldy membenarkan penandatanganan itu atas dasar memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon.
"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat karena belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Heldy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9).
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Heldy menjelaskan Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah. Pada hari Selasa tanggal 6 September tahun 2022, kata dia, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya, validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan, rekomendasi kantor Kemenag Kota Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," jelas dia.
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai undang-undang cipta kerja," tambah dia.
Baca juga:
Berantas Judi di Kota Cilegon, Polisi Ringkus Petani hingga Kuli Bangunan
Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Air Galon Isi Ulang di Cilegon
Menengok Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bensin dan Solar di Cilegon
Kisah Unik Masjid Sumpah di Banten, Digunakan untuk Mengungkap Kebenaran
Kisah Golok Ciomas yang Melegenda, Dulu Dipakai Petani sampai Jawara Lawan Belanda
Mencicipi Kue Bolu Kuwuk dan Engkak Khas Cilegon, Proses Memasaknya Unik