Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin Dipimpin Direktur Penyidikan KPK
Namun, Ali bergeming saat diminta konfirmasi mengenai status Azis saat dilakukan proses penjemputan paksa.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjemputan Aziz dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK.
"Tim dari KPK dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
Namun, Ali bergeming saat diminta konfirmasi mengenai status Azis saat dilakukan proses penjemputan paksa. Ia hanya mengatakan, penjemputan Azis oleh penyidik KPK berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah berupa uang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Pihak KPK belum menjelaskan perkara yang membuat Aziz dijemput paksa. Ali memastikan akan menyampaikan status Azis setelah melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami melakukan proses pemeriksaan penyidikan dugaan adanya pemberian berupa uang terkait dengan perkata yang sedang ditangani KPK. Kami pastikan kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap," jelasnya.
Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga:
KPK: Tes Swab Antigen Azis Syamsuddin Negatif
Dijemput Paksa Penyidik, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK
KPK Jemput Paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Golkar Belum Tentukan Calon Pimpinan DPR Jika Azis Syamsuddin Tersangka
KPK Panggil Azis Syamsuddin Hari Ini, tapi Tidak Hadir