Pentolan ISIS Indonesia divonis 6 bulan karena kasus penipuan
Massa pendukung Chep sempat mengamuk, sesaat setelah vonis dibacakan.
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis enam bulan kurungan terhadap Ketua umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, Chep Hernawan. Chep yang dikenal sebagai perwakilan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disebut terbukti bersalah dalam kasus penipuan proyek insfrastruktur fiktif mengatasnamakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2010.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi. Dia menyatakan vonis dijatuhkan kepada Chep dipotong masa tahanan dua bulan.
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Chep sempat berteriak menyatakan hukum di Indonesia sudah mati. "Keadilan sudah mati! Setingkat saya sudah sulit mencari keadilan, apalagi tukang becak, apalagi masyarakat kecil!" kata Chep usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/6).
Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi mengatakan, pengadilan memiliki pertimbangan meringankan hukuman Chep. Yakni usia dan kondisi kesehatan Chep.
"Dia sakit-sakitan dan terbukti mengidap diabetes. Kemudian dia sudah tua dan dia dianggap sebagai tokoh masyarakat. Itu kita nyatakan dalam putusan," kata Sayyed.
Menurut Sayyed, vonis ini bukan bermaksud cuma menghukum, tapi juga memperbaiki sikap. "Tujuan vonis bukan balas dendam tapi pembinaan dan sarana perbaikan serta edukasi. Dalam persidangan, Chep terbukti melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," ujar Sayyed.
Sesaat setelah vonis dibacakan, ratusan orang pendukung Chep langsung mengamuk dan melempari kantor PN Cianjur dengan gelas air mineral. Petugas satuan Sabhara dari Polres Cianjur sempat antisipasi meminta massa tidak melakukan hal itu, tapi tidak digubris.
Bahkan massa terus merangsek dan semakin beringas. Aksi saling pukul tidak terelakkan antara massa pendukung Chep dengan polisi. Buat meredam aksi, petugas terpaksa menangkap beberapa orang pendukung Chep.
"Kami terpaksa menangkap beberapa orang pengunjuk rasa karena telah melakukan provokasi, tiga orang di antaranya kami giring ke Mapolres Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, telah memperingatkan masa agar tidak terpancing dan melakukan aksinya secara damai. Tetapi, emosi mereka meletup ketika mendengar vonis hakim.
"Massa langsung brutal dan melempari kantor PN Cianjur dengan botol dan gelas air mineral, bahkan dengan batu. Ketika petugas meminta masa menghentikan aksinya, beberapa orang sempat melawan dan menyerang petugas. Tiga orang petugas terpaksa dilarikan ke RSUD karena terkena lemparan batu," ucap Asep.
Asep mengatakan, tiga orang diduga menjadi provokator langsung dibawa ke Mapolres Cianjur karena kedapatan membawa sebilah pisau.