Penuhi panggilan Polda Metro, Hasyim Asy'ari didampingi biro hukum KPU
Ia mengaku sudah siap menjawab pertanyaan penyidik, serta telah menyiapkan sejumlah pasal yang menguatkan argumentasinya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pantauan merdeka.com, Hasyim tiba pukul 11.20, didampingi Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum RI.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetepan PKPI sebagai peserta pemilu. Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan," kata Hasyim Asyari di lokasi, Kamis (31/5).
Ia mengaku sudah siap menjawab pertanyaan penyidik, serta telah menyiapkan sejumlah pasal yang menguatkan argumentasinya.
"Ya menyiapkan pasal-pasalnya kita pelajari, kita ikuti apa yang akan dijadikan menjadi pertanyaan dari penyidik," ujarnya.
Diketahui, Komisioner KPU Hasyim Asyari resmi dilaporkan Kuasa Hukum PKPI Reinhart Halomoan pada tanggal 16 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh KPU terhadap PKPI melalui media elektronik.
Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor: TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya. Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kami melaporkan Bapak Hasyim Ashari Komisioner KPU (terlapor), karena rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media, isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, namun hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu," kata dia.
Baca juga:
Komisioner KPU pastikan penuhi panggilan Polda Metro kaitan laporan PKPI
Wali Kota Makassar sebut koruptor sulit menang di Pemilu
Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi
KPU MoU dengan PT Pos agar logistik pemilu sampai ke negara sulit dijangkau