Penunggak gugat kantor pajak di PN Purwokerto
Sidang dipantau Komisi Yudisial. Sidang akhirnya memutuskan wajib pajak membayar sisa tunggakan.
Sidang putusan gugatan wajib pajak, Dewi Wiganti yang sempat menjalani penyanderaan di Rumah Tahanan Banyumas Jawa Tengah beberapa waktu lalu, terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dipantau Komisi Yudisial (KY).
Menurut penghubung KY Jawa Tengah, Fery Hernandes, pihaknya melakukan pantauan karena kasus ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.
"KY hanya melakukan pemantauan saja. Ini kasus yang menarik dan baru pertama kali terjadi di Indonesia, ada wajib pajak melakukan gugatan ke kantor pajak," ucapnya, Rabu (7/10).
Dia menyebut, pantauan tersebut dilakukan atas dasar inisiatif KY yang menilai kasus ini berbeda. Lebih lanjut, dia menjelaskan pantauan oleh KY sebenarnya bisa saja terjadi dalam sidang peradilan.
"Pada dasarnya KY akan turun jika ada laporan masyarakat, bisa juga inisiatis sendiri. Nah, untuk kali ini KY berinisiatif sendiri," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad mengaku tidak terpengaruh dengan adanya pantauan langsung dari KY. Dia bertekad, pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan dan penyanderaan kepada pengemplang pajak.
"Tidak pengaruh, Komisi Yudisial ikut memantau sidang. Kami akan tetap melakukan penyanderaan, jika ada wajib pajak yang membandel," ujarnya.
Setelah kasus ini, dia mengemukakan pihaknya akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang. Dalam daftar DJP II Jawa Tengah masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan.
"Kalau tidak ada itikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah Menteri untuk melakukan penyanderaan," tegasnya.
Majelis Hakim PN Purwokerto akhirnya meminta kedua belah pihak berdamai. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gosen Butar-Butar didampingi Hakim Edy Subagyo dan Hakim I Wayan Yasa di PN Purwokerto.
"Dengan ini memutuskan, menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi hasil kesepakatan," kata Hakim Gosen Butar Butar menutup persidangan.
Kesepakatan perdamaian tersebut berisi beberapa poin yang secara garis besar meminta kepada wajib pajak untuk segera melunasi, mengangsur sisa hutang pajak hingga Desember 2015. Kuasa hukum Dewi Wiganti, Djoko Susanto mengemukakan penyelesaian kasus yang diajukan kliennya sudah diselesaikan sebelumnya.
"Sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan klien kami sudah keluar dari penyanderaan. Putusan ini, kami rasa cukup adil karena kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Dan juga, semua pemenuhan hak dan kewajibannya sudah terpenuhi," katanya.
Dewi sendiri diberi waktu hingga Desember 2015 untuk melunasi sisa pajak yang belum dibayarkan. Lebih jauh, Djoko mengemukakan, kliennya sudah bebas dari gijzeling di Rutan Banyumas sejak 23 September 2015.
Dewi sendiri sudah melunasi utang sebanyak Rp 1,7 miliar atau sebanyak 50 persen dari total utang yang mencapai Rp 3,9 miliar. Untuk pelunasan sisa utang pajak, wajib pajak tersebut akan diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan tepatnya hingga Desember 2015.