Penunjukan langsung Nindya Karya di proyek Sabang langgar aturan
Tidak ada dasar hukum kuat buat melaksanakan proses pelelangan dengan memaksakan metode penunjukan langsung.
Penyimpangan proses lelang proyek pembangunan Dermaga Sabang semakin terungkap dalam persidangan. Menurut kesaksian mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy, proses lelang dengan memaksakan metode penunjukan langsung terhadap kontraktor kerja sama operasi (joint operation) PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu diungkap oleh Ismy saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10). Menurut dia, pada 2006, mantan atasannya Kepala BPKS Teuku Syaiful Ahmad, meminta supaya dia menelaah kemungkinan kontraktor proyek ini dipilih lewat penunjukan langsung. Dia lantas pergi ke Jakarta menemui Setiabudi Arijanta di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (sekarang Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Solusi saya adalah cari peraturan melalui literatur, yaitu Keppres 349. Saya pernah tanya ke Setiabudi Arijanta di Bappenas. Saya dikasih lima menit, saya jelaskan, beliau enggak jawab. Katanya proses yang saya inginkan enggak dicantumkan di Keppres 80," kata Ismy.
Karena tidak menemukan jawaban, akhirnya Ismy kembali ke Aceh tanpa solusi. Tetapi, karena Syaiful tetap memaksa supaya dilakukan penunjukan langsung, maka dia akhirnya pasrah mengikuti kemauan atasannya.
"Akhirnya yang ada hanya pembenaran di situ. Karena Pak Syaiful minta penunjukan langsung. Berarti atas Keppres 349 itu diarahkan pikiran saya ini memang satu kesatuan konstruksi," ujar Ismy.
Ismy bahkan mengatakan, sebenarnya tidak ada dasar hukum kuat buat melaksanakan proses pelelangan dengan memaksakan metode penunjukan langsung perusahaan pelat merah itu. Tetapi menurut dia, Syaiful ngotot penunjukan langsung karena memiliki kuasa dari menteri.
"Keppresnya enggak ada. Di 349 pun mentok dengan harus ada izin menteri, gubernur, atau walikota. Karena Pak Syaiful juga mengatakan dia sudah dilimpahkan kuasa pengguna anggaran ke dia. Jadi enggak perlu lagi izin menteri," sambung Ismy.